Better Solutions For Your Property

Kami adalah perusahaan agen property terbaik dan terpercaya di Semarang.

Profile

Hepi Property adalah kantor broker properti yang berdiri di Semarang pada tahun 2019. Kantor ini berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi pemilik properti maupun pembeli atau penyewa. Hepi Property telah menjadi anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) sejak tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa Hepi Property telah memenuhi standar kualitas dan profesionalisme yang tinggi. Layanan Hepi Property fokus di kota Semarang dan sekitarnya. Kantor ini memiliki visi untuk menjadi kantor broker properti terbaik, terbesar, dan menjadi pilihan utama di kota Semarang. Hepi Property berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi pemilik properti maupun pembeli atau penyewa. Selain itu, Hepi Property juga memberikan pelatihan dan bimbingan kepada tim untuk menjadi agen properti yang profesional, berkarakter, dan beretika.

Hepi Property telah bekerja sama dengan banyak perumahan di Semarang, seperti Ciputra Group, Adivasa, Paramount Group, Avani Eco Park, Jaya Metro, dan banyak perusahaan besar lainnya. Hepi Property juga telah berkontribusi secara signifikan terhadap perkembangan industri properti di Semarang. Pada tahun 2021-2022 , Hepi Property menjadi kantor agency properti dengan penjualan terbaik di beberapa perumahan dikota Semarang. Hal ini menunjukkan bahwa Hepi Property telah dipercaya oleh masyarakat Semarang sebagai salah satu kantor broker properti terbaik. Berkat keberhasilannya, Website ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang perumahan di Semarang kepada masyarakat.

Kontak Kami

Berikut adalah prestasi yang telah kami capai sejauh ini

Sebagai agen property kami telah mencapai dan mendapat banyak prestasi antara lain adalah:

  • 01 Kantor property agent berlisensi resmi

    Hepi Property telah menjadi anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) sejak tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa Hepi Property telah memenuhi standar kualitas dan profesionalisme yang tinggi.

  • Hepi property memberikan layanan dan service terbaik kepada client client.

  • Hepi property juga memberikan edukasi dan inofrmasi seputar property, agar menambah wawasan kepada masyarakat terutama bagi yang belum mengenal properti

  • Agent hepi property melek sosial media dan juga digital marketing, bisa ditemukan berbagai platforrm sosial media dan marketplace property.

 

Services

Beberapa pelayanan kami

Trusted Agen

Kami adalah agen terpercaya di semarang dengan banyak pelanggan yang sudah membuktikan.

Quality Property

Menjual property yang terjangkau dan berkualitas.

Free Consultant

Kami memberikan konsultasi gratis kepada anda yang mau berkonsultasi perihal property

Fast Response

Kami adalah agen properti dengan respon yang cepat saat melayani pelanggan.

Contact Me Now

Konsultasikan kebutuhan property anda sekarang juga kepada kami

Product

Produk unggulan kami

Rp 3.800.000.000

Citragrand Tembalang

Rp 4.000.000.000

Citragrand Tembalang

Rp 2.800.000.000

Citragrand Tembalang

Rp 800.000.000

Citragrand Tembalang

Rp 1.500.000.000

Citragrand Tembalang

Rp 1.900.000.000.000

Citragrand Tembalang

Rp 2.000.000.000

Citragrand Tembalang

Rp 5.000.000.000

Citragrand Tembalang

Rp 3.800.000.000

Citragrand Tembalang

Rp 4.000.000.000

Citrasun Gardren Bukitsari

Rp 3.800.000.000

Citrasun Gardren Bukitsari

Rp 4.500.000.000

Citrasun Gardren Bukitsari

Rp 15.500.000.000

Citrasun

Team

Team management dari perusahaan kami.

Andi P

081326367934

IG : @andipropertysemarang

Alvin Jaya

082130005351

IG : @alvinjaya.property

Aji Setiawan

082265591166

IG : @ajipropertysemarang

Alex Suhardi

081329760972

IG : @propertysemarangofficial

Tips&Trik

Tips dan trik dari kami.

  • Tips membeli property yang berkualitas

    Supaya mendapatkan properti yang sesuai kebutungan dan berkualitas, pastikan Anda tidak ceroboh dalam menentukan: 1. Tetapkan anggaran Tentukan batas anggaran yang Anda siapkan untuk membeli atau menyewa properti, agar biayanya tidak berlebihan. Ini akan membantu menyaring pilihan Anda dan mencegah Anda membeli properti di luar kemampuan finansial Anda. 2. Lokasi Alangkah lebih baiknya, pastikan Anda pilih lokasi properti yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda. Pertimbangkan aksesibilitas, lingkungan sekitar, fasilitas umum, sekolah, pusat perbelanjaan, dan faktor-faktor lain yang penting bagi Anda. 3. Jenis properti Tentukan jenis properti yang ingin Anda beli atau sewa dan pilihlah properti yang memang Anda butuhkan. Apakah itu rumah, apartemen, tanah kosong, atau properti komersial, pastikan sesuai dengan kebutuhan dan rencana Anda.

  • proosedur pengajuan KPR ruko tidak berbeda dengan pengajuan kredit rumah biasa. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, berikut tata caranya: 1. Cari Ruko yang Hendak Dibeli 2. Periksa Legalitas dan Dokumen Ruko Langkah selanjutnya adalah mencari tahu seluk-beluk ruko tersebut. Tanyakan soal legalitas ruko kepada pengembang atau pemiliknya, apakah mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak. Lalu, tanyakan juga apakah status ruko tersebut dalam keadaan sengketa atau tidak. Cari tahu perihal kelengkapan dokumen seperti surat pajak, sertifikat, dan sebagainya. 3. Membayar Uang Tanda Jadi Bila kedua langkah di atas sudah dilakukan dan kamu merasa yakin ingin membeli ruko tersebut, maka bayarlah uang tanda jadi atau booking fee. Besaran uang tanda jadi ditentukan penjual, kisarannya Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Booking fee berbeda dari uang muka atau down payment. Pasalnya, uang tanda jadi merupakan pengikat kesepakatan awal antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual-beli. Bila kamu sudah membayar uang tanda jadi, penjual berkewajiban untuk tidak menawarkan kembali properti tersebut kepada pihak lain. 4. Ajukan KPR Ruko Setelah uang tanda jadi dibayar, kamu tinggal mengajukan KPR ruko ke bank pilihan. Banyak lembaga perbankan yang memiliki fasilitas kredit ruko, mulai dari Bank Mandiri, BTN, BNI, hingga Bank OCBC NISP. Jika membeli ruko kepada developer, biasanya kamu akan dibantu oleh pihak pengembang dalam proses pengajuan kredit ruko. Pada prosesnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam pengajuan KPR, mulai dari penyerahan dokumen administrasi, BI checking, hingga appraisal. Bila semua proses telah dilalui dan pengajuan KPR diterima, maka kamu tinggal menghadiri akad kredit dan menandatangani surat perjanjian kredit. 5. Membayar Uang Muka Langkah terakhir jika pengajuan KPR diterima bank adalah membayar uang muka. Pembayaran DP bisa dilakukan sebelum serah terima properti dari penjual ke pembeli. Persyaratan Umum Pengajuan KPR Ruko Warga Negara Indonesia (WNI) Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit harus lunas Maksimal pembiayaan adalah 80-90% dari nilai objek yang akan dibiayai. Dokumen Pengajuan KPR Ruko 1. Pegawai/Karyawan Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar Fotokopi KTP Pemohon & suami/istri Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/cerai) Fotokopi kartu keluarga Fotokopi dokumen kepemilikan agunan: SHM/SHGB, IMB & PBB Fotokopi NPWP Pribadi Dokumen asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan surat keterangan jabatan Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir. 2. Wiraswasta Fotokopi KTP pemohon & suami/istri Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yang telah menikah/cerai) Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar Fotokopi kartu keluarga Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir Fotokopi informasi keuangan terakhir Fotokopi NPWP. 3. Profesional Fotokopi KTP pemohon & suami/istri Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yang telah menikah/cerai) Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir Fotokopi kartu keluarga Fotokopi NPWP Fotokopi informasi keuangan terakhir Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha. Bagaimana, cukup mudahkan tata cara membeli ruko dengan KPR.

  • Sebelum menjawab pertanyaan blacklist BI checking berapa lama, ada baiknya Anda mengetahui dulu perihal daftar hitam BI checking itu sendiri. Jadi, apa itu blacklist BI checking? Sebenarnya, blacklist BI checking adalah istilah di masyarakat yang mengacu pada data debitur dengan riwayat kredit buruk. Blacklist BI checking dapat diartikan sebagai daftar hitam bagi nasabah dengan riwayat kredit buruk. Masuk dalam blacklist BI checking tentu bukan prestasi, apalagi dampak yang ditimbulkan cukup merugikan. Karena jika masuk dalam daftar hitam tersebut, seluruh pengajuan kredit Anda ke lembaga perbankan, leasing, maupun lembaga keuangan resmi lain dipastikan ditolak. Penyebab nasabah masuk dalam daftar hitam BI checking pun ditentukan oleh sejumlah faktor, seperti: Menunggak kredit selama berbulan-bulan Terlambat membayar cicilan hingga menyebabkan penumpukan utang Kabur tanpa membayar utang Gagal bayar Terlalu banyak mengambil pinjaman Bank menyita benda yang kita gunakan sebagai jaminan pinjaman. Meski begitu, tidak semua nasabah dengan kasus kredit menunggak langsung masuk daftar hitam BI checking, tetap ada skala penilaian yang dikenal dengan skor kredit. Skor kredit ini terbagi dalam lima kategori terdiri dari: Skor 1: Kredit lancar, yakni debitur dapat membayar cicilan dan bunga pinjaman tanpa tunggakan. Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus, yakni debitur menunggak cicilan selama 1-90 hari. Skor 3: Kredit tidak lancar, yakni debitur menunggak cicilan selama 91-120 hari. Skor 4: Kredit diragukan, yakni debitur sudah menunggak cicilan selama 121-180 hari. Skor 5: Kredit macet, yakni terjadi penunggakan cicilan lebih dari 180 hari. Semakin tinggi skor kredit, semakin kecil peluang kredit yang diajukan diterima oleh bank. Biasanya, hanya nasabah dengan skor kredit 1–2 saja yang pengajuan pinjamannya diterima. Maka itu, sebelum mengajukan KPR ke bank, pastikan bahwa Anda memiliki riwayat kredit yang baik agar kans diterimanya lebih besar. Blacklist BI Checking Berapa Lama? Jadi, berapa lama blacklist bank hilang? Jawabannya adalah dalam waktu 24–60 bulan. Namun, bukan berarti setelah masa tersebut usai, maka catatan kredit buruk Anda akan bersih otomatis. Meski sudah lewat 60 bulan dan nasabah dengan skor kredit buruk itu belum melunasi utangnya, maka namanya tetap tercantum dalam blacklist BI checking. Satu-satunya cara mengubah status riwayat kredit adalah melunasi semua utang dan melakukan pemutihan BI checking. Masuk dalam daftar hitam BI checking memang bukan situasi yang menguntungkan, karena kita tidak bisa mengajukan kredit lagi ke bank atau lembaga keuangan resmi. Meski begitu, bukan berarti tidak ada cara untuk mengubah keadaan. Seperti telah disebutkan di atas, status riwayat kredit yang buruk bisa diperbaiki dengan pemutihan BI checking. Berikut cara dan langkah-langkah pemutihan BI checking. 1. Melunasi Semua Utang Cara pemutihan BI checking yang pertama adalah melunasi semua utang yang masih menunggak. Seperti disebutkan di atas, status riwayat kredit buruk tidak akan hilang otomatis meski sudah lewat 60 bulan. Satu-satunya cara memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi semua utang yang masih menunggak. 2. Cek BI Checking secara Berkala Setelah melunasi semua utang yang menunggak, Anda bisa memantau status kredit secara berkala. Cara cek BI checking pun mudah, bisa dilakukan secara daring lewat laman https://idebku.ojk.go.id. Jika sudah melunasi semua utang yang tertunggak, mintalah surat keterangan lunas bank. Meski biasanya tanpa diminta pun, bank akan menerbitkan surat tersebut. 3. Datangi Kantor OJK Setelah mengantongi surat lunas, Anda dapat mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang tersebut. Setelah itu, OJK akan mulai memproses perubahan skor kredit Anda. Lantas, berapa lama proses pemutihan BI checking dengan cara ini? Prosesnya memakan waktu hingga 24 bulan. Bagaimana, sudah terjawabkan blacklist BI checking berapa.

  • ndonesia. Sertifikat tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah berfungsi sebagai surat tanda bukti yang berisi tentang data fisik dan yuridis suatu lahan. Sepanjang data fisik dan yuridisnya sesuai dengan surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah tersebut dinyatakan sah. Jika Anda membeli tanah atau rumah, maka harus melakukan pendaftaran tanah atau balik nama sertifikat demi mendapatkan kepastian hukum. Tujuan pendaftaran tanah tertuang dalam pasal 3 PP No.24 tahun 1997, di antaranya: Memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar, agar membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, agar mudah memperoleh data yang diperlukan. Untuk penyajian data atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama di Kantor Pertanahan. Agar terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Merujuk pada UUPA dan PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Sertifikat tanah terdiri dari berbagai jenis, serta dapat dikelompokkan berdasarkan hak kepemilikannya, seperti 1. Sertifikat Hak Milik (SHM) SHM merupakan jenis sertifikat tanah dengan kedudukan tertinggi yang diakui hukum Indonesia. Dokumen ini diberikan kepada perorangan yang memiliki tanah dan atau rumah dengan status kepemilikan Hak Milik. Kepemilikan properti berstatus SHM membuat pemilik tanah dan atau bangunan mempunyai hak penuh untuk mengelola serta memanfaatkan lahan tersebut. SHM tidak terikat batas waktu dan dapat diwariskan secara turun-temurun. Dokumen ini juga dapat dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan resmi seperti perbankan. 2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sertifikat ini diberikan pemerintah kepada perorangan atau badan hukum untuk mengelola atau memanfaatkan sebuah lahan. Biasanya, tanah yang diberikan HGU berstatus tanah negara atau tanah negara. Tanah ini dapat dikelola dan dimanfaatkan dalam ruang lingkup agraria dan pertanian. Berbeda dengan SHM, sertifikat HGU terikat batas waktu selama 35 tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 25 tahun. Lebih lanjut, HGU tidak diberikan kepada sembarangan orang. Ketentuannya telah diatur berdasarkan hukum yang jelas di dalam perundang-undangan. 3. Sertifikat Hak Pakai Sertifikat Hak Pakai diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah negara atau tanah milik orang lain. Hak Pakai diberikan melalui keputusan pejabat yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah. Tujuan diberikannya Hak Pakai adalah, agar properti tersebut dapat dikembangkan, dibangun, atau dimanfaatkan untuk mendapatkan hasil produksi. Adapun objek tanah yang bisa diberikan Hak Pakai meliput tanah negara, tanah Hak Milik, dan tanah Hak Pengelolaan. 4. Sertifikat Hak Pengelolaan Jenis sertifikat tanah lainnya adalah Sertifikat Hak Pengelolaan; dokumen yang diberikan negara untuk mengelola tanah negara dan/atau tanah ulayat. Sertifikat ini tidak diberikan kepada sembarang pihak, terutama berkaitan dengan instansi pemerintah dan masyarakat adat. Pemegang Hak Pengelolaan dapat menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah untuk kepentingan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Jenis hak atas tanah yang dapat diberikan dalam Hak Pengelolaan adalah HGU, HGB dan/atau Hak Pakai, yang disesuaikan dengan karakteristik dan fungsi tanah. Cara Membuat Sertifikat Tanah antas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Pembuatan sertifikat tanah untuk jenis SHM dapat dilakukan dengan mendatangi kantor ATR/BPN setempat. Sebelum itu, pastikan Anda menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, yang meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB) Akta Jual Beli (AJB) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan Fotokopi Girik atau Letter C Surat Riwayat Tanah Surat Pernyataan Tidak Sengketa. Jika sudah dilengkapi, kamu akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan verifikasi dokumen. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPT) yang harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang dikeluarkan berkisar Rp50.000 saja. Setelah pendaftaran selesai, petugas ukur BPN akan mengukur luas tanah dan memasang tanda batas. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari BPN. Setelah diukur, barulah kamu akan mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah. Berapa lama waktu pembuatan sertifikat tanah? Mungkin berbeda-beda di tiap wilayah, tetapi rata-rata mencapai 60–97 hari.

Contact

Hubungi kami, kami siap melayani anda kapanpun dan dimanapun

Location:

Jl. Bulustalan IV No.643, Bulustalan, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50245

Call:

+62895548855